Terms ( .ID )
Petunjuk Penamaan
Harap pendaftar mencermati kriteria umum penamaan domain .id
- Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
- Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
- Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
- Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
- Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
- Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9″, dan karakter “-”. (RFC819).
- Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819).
- Nama domain minimum dua karakter.
- Panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
Ketentuan dan Kebijakan
Ketentuan Umum
- Pendaftaran berdasarkan prinsip ”nama domain diberikan pada yang mendaftar lebih dahulu dan memenuhi ketentuan” – first come first served.
- Pendaftaran dapat dilakukan oleh pemakai nama domain sendiri atau diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemakai nama domain.
- PANDI hanya mengelola nama domain dan tidak mengelola alamat IP, in-addr domain, dan konektivitas internet pemakai nama domain.
- Penyelesaian sengketa nama domain (dispute resolution) diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Pandi akan melaksanakan hasil keputusan penyelesaian sengketa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketentuan Spesifik
- Kriteria Penamaan: Pendaftaran domain harus memenuhi kriteria penamaan berdasarkan itikad baik.
- Biaya pendaftaran/perpanjangan: pendaftaran dan/atau perpanjangan dikenakan biaya sesuai dengan jenis nama domain.
- Dokumen pendukung: diperlukan KTP penanggung jawab dari nama domain yang didaftarkan (atau identitas resmi lain yang berlaku) dan dokumen sesuai dengan ketentuan untuk jenis nama domain.
Catatan:
- Nama Domain untuk lembaga pemerintah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo no 28 tahun 2006





